Minggu, 15 Februari 2015

Peraturan Penerbangan Di Indonesia



pesawat-lionair
pesawat lion air
Ada peraturan lama dan ada peraturan yang baru telah dan akan diterapkan dalam bisnis jasa penerbangan di negeri ini. Peraturan ini merupakan peraturan yang tentunya bersifat mengikat sehingga akan ada sanksi andai saja ada pihak yang tidak menjalankannya.
 
Sebut saja misalnya peraturan yang mengatur tentang ganti rugi maskapai kepada penumpang atau ahli waris manakala pesawat yang dioperasikannya mengalami kecelakaan yang menimbulkan kerugian jiwa. Pihak airline bisa membayarkan santunannya sendiri atau dengan menggandeng perusahaan lain melalui jasa asuransi. Namun sudah hampir semua maskapai yang ada mereka bekerjasama dengan pihak asuransi untuk menekan angka kerugian saat terjadi kecelakaan pesawat terbang.

Peratutan lainnya adalah tentang kepemilikan pesawat terbang di mana maskapai penerbangan setidaknya memiliki 5 buah pesawat terbang sendiri dan 5 terbang sewa (kalau saya tidak salah ingat). Saya kurang mengerti tujuan departemen perhubungan memberlakukan peraturan ini. Cuma bayangan saya adalah unutuk memaksimalkan pelayanan dan mengantisipasi delay dan pembatalan penerbangan manakala terjadi kendala teknis di lapangan.

Ada lagi aturan pemberlakuan tarif batas bawah yakni setidaknya 40 persen dari tarif teratas sehingga akibatnya biaya angkutan udara akan mengalami kenaikan. Yang jelas paling dirugikan adalah pihak masyarakat yang hendak menggunakan jasa penerbangan.


Kunjungi juga :