Peraturan Penerbangan Di Indonesia
![]() |
| pesawat lion air |
Ada peraturan lama dan
ada peraturan yang baru telah dan akan diterapkan dalam bisnis jasa penerbangan
di negeri ini. Peraturan ini merupakan peraturan yang tentunya bersifat
mengikat sehingga akan ada sanksi andai saja ada pihak yang tidak
menjalankannya.
Sebut saja misalnya
peraturan yang mengatur tentang ganti rugi maskapai kepada penumpang atau ahli
waris manakala pesawat yang dioperasikannya mengalami kecelakaan yang
menimbulkan kerugian jiwa. Pihak airline bisa membayarkan santunannya sendiri
atau dengan menggandeng perusahaan lain melalui jasa asuransi. Namun sudah
hampir semua maskapai yang ada mereka bekerjasama dengan pihak asuransi untuk
menekan angka kerugian saat terjadi kecelakaan pesawat terbang.
Peratutan lainnya adalah
tentang kepemilikan pesawat terbang di mana maskapai penerbangan setidaknya
memiliki 5 buah pesawat terbang sendiri dan 5 terbang sewa (kalau saya tidak
salah ingat). Saya kurang mengerti tujuan departemen perhubungan memberlakukan
peraturan ini. Cuma bayangan saya adalah unutuk memaksimalkan pelayanan dan
mengantisipasi delay dan pembatalan penerbangan manakala terjadi kendala teknis
di lapangan.
Ada lagi aturan
pemberlakuan tarif batas bawah yakni setidaknya 40 persen dari tarif teratas
sehingga akibatnya biaya angkutan udara akan mengalami kenaikan. Yang jelas paling
dirugikan adalah pihak masyarakat yang hendak menggunakan jasa penerbangan.
Kunjungi juga :

